Pengertian Pasar Modal menurut Undang-undang No. 8 tahun
1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan
Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pasar Modal (Capital Market)
dapat juga diartikan sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka
panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuitas
(saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal
merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya
pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian,
pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan
kegiatan terkait lainnya. Instrumen keuangan yang
diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu
lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan
berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Pasar Modal memiliki peran
penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua
fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana
bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana
yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha,
ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi
sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti
saham, obligasi dan reksa dana. Dengan demikian, masyarakat dapat
menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan
risiko masing-masing instrumen. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pasar Modal
merupakan tempat bertemunya investor sebagai pemillik dana dan perusahaan/institusi
yang memerlukan dana.
Perkembangan Pasar Modal di Indonesia
Pasar Modal Indonesia telah ada
sejak zaman Hindia Belanda, tepatnya pada tanggal 14 Desember 1912 di Batavia,
namun perkembangannya mengalami masa pasang – surut akibat berbagai faktor,
mulai dari Perang Dunia I dan II hingga perpindahan kekuasaan dari pemerintah
kolonial kepada Pemerintah Republik Indonesia (RI). Selanjutnya, pihak Pemerintah
RI melakukan pembentukan ulang Pasar Modal Indonesia melalui Undang-Undang
Darurat No. 13 tahun 1951 yang kemudian dipertegas oleh Undang-Undang Republik Indonesia
No.15 tahun 1952.
Dalam 2 dasawarsa
selanjutnya, perkembangan Pasar Modal Indonesia mengalami stagnasi sehubungan dengan
dihentikannya kegiatan Pasar Modal sepanjang dekade 1960-an hingga akhir pertengahan
1970-an. Pada tahun 1977, Pemerintah mengaktifkan kembali Pasar Modal Indonesia
dengan ditandai go public-nya PT Semen Cibinong. Namun, dunia Pasar Modal Indonesia
baru benar-benar mengalami perkembangan pada sekitar akhir dekade 1980-an, yang
antara lain ditandai dengan pendirian PT Bursa Efek Surabaya (BES) pada tahun
1989 dan swastanisasi PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada tahun 1992.
Penetapan Undang-Undang No. 8
tahun 1995 tentang Pasar Modal juga semakin mengukuhkan peran BEJ dan BES sebagai
bagian dari Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal Indonesia. Sejak
itu, BEJ tumbuh pesat berkat sejumlah pencapaian di bidang teknologi
perdagangan, antara lain dengan komputerisasi perdagangan melalui sistem Jakarta
Automated Trading System (JATS) di tahun 1995, perdagangan tanpa warkat di tahun
2000 dan Remote Trading System pada tahun 2002. Sementara itu, BES
mengembangkan pasar obligasi dan derivatif.
Tahun 2007 menjadi titik penting
dalam sejarah perkembangan Pasar Modal Indonesia. Dengan persetujuan para
pemegang saham kedua bursa, BES digabungkan ke dalam BEJ yang kemudian menjadi
Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan tujuan meningkatkan peran pasar modal dalam
perekonomian Indonesia. Pada tahun 2008, Pasar Modal Indonesia terkena imbas
krisis keuangan dunia. IHSG, yang sempat menyentuh titik tertinggi 2.830,26
pada tanggal 9 Januari 2008, terperosok jatuh hingga 1.111,39 pada tanggal 28
Oktober 2008 sebelum ditutup pada level 1.355,41 pada akhir tahun 2008.
Kemerosotan tersebut dipulihkan kembali dengan pertumbuhan 86,98% pada tahun
2009 dan 46,13% pada tahun 2010.
Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
[Desember 1912]
|
|
[1914 – 1918]
|
|
[1925 – 1942]
|
|
[Awal tahun 1939]
|
|
[1942 – 1952]
|
|
[1956]
|
|
[1956 – 1977]
|
|
[10 Agustus 1977]
|
|
[1977 – 1987]
|
|
[1987]
|
|
[1988 – 1990]
|
|
[2 Juni 1988]
|
|
[Desember 1988]
|
|
[16 Juni 1989]
|
|
[13 Juli 1992]
|
|
[22 Mei 1995]
|
|
[10 November 1995]
|
|
[1995]
|
|
[2000]
|
|
[2002]
|
|
[2007]
|
|
[02 Maret 2009]
|
|
Daftar konten pilihan:
- Informasi Reksa Dana
- Manfaat dan keuntungan menjadi Perusahaan Terbuka
- Daftar perusahaan yang masuk dalam Indeks IDX30
- Informasi Exchange Traded Fund (ETF)
Referensi:
- www.idx.co.id
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusbantu melengkapi tugas kuliah saya dong,,,
BalasHapusbagaimana perkembangan pasar modal di indonesia selama tahun 2010 - 2015?
tolong dong. dikumpulkan bsok siang jam 13.20.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusapakah menurut anda kebijakan pasar modal indonesia dengan undang-undang pasar modal tahun 2008 telah mampu menampung aspirasi dari para pebisnis indonesia untuk menciptakan kondisi bisnis yang kondusif dan dinamis?
Hapushamsamida
BalasHapusPrediksi Togel HK Mbah Bonar 17 Mei 2020 <a href="https://indextogel.org/prediksi-togel/prediksi-togel-hk-mbah-bonar-17-mei-2020/ </a> Gabung sekarang dan Menangkan Hingga Ratusan Juta Rupiah !!!
BalasHapus