Salah satu faktor utama yang harus
dimiliki oleh industri pasar modal adalah tingginya tingkat kepercayaan
pemodal. Hal tersebut akan tercipta apabila pemodal merasa aman dalam melakukan
transaksi efek di pasar modal. Salah satu mekanisme untuk memberikan rasa aman kepada
pemodal adalah dengan adanya Investor
Protection Fund (IPF).
Penelitian tentang pembentukan IPF di
Indonesia telah dilakukan oleh Bapepam-LK sejak tahun 2007. BEI menindaklanjuti
hasil kajian tersebut dengan menyusun Feasibility Study (FS) tentang pendirian Investor Protection Fund di Indonesia pada tahun 2009. Hasil FS tersebut digunakan oleh
tim pengembangan Dana Perlindungan Pemodal, yang terdiri dari perwakilan
Bapepam-LK dan SRO, untuk menjadi tahap awal proyek pengembangan IPF di
Indonesia. Dalam menjalankan proyek pengembangan Dana Perlindungan Pemodal, tim
dibantu oleh konsultan bisnis yang dibiayai oleh Asian Development Bank, Mr David White, dan konsultan hukum Hiswara Bunjamin & Tandjung
(HBT).
Berdasarkan peraturan tersebut,
yang dimaksud dengan Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk
untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal. Sedangkan yang dimaksud
dengan lembaga pengelola dana perlindungan pemodal adalah perseroan yang telah
mendapatkan izin usaha dari Bapepam-LK untuk menyelenggarakan dan mengelola
dana perlindungan pemodal. Berdasarkan peraturan tersebut, maka perseroan yang
mengelola dana perlindungan pemodal di Indonesia yang telah mendapat izin usaha
adalah PT Penyelenggara Program Perlindungan Pemodal Efek Indonesia.
Meskipun PT Penyelenggara Program Perlindungan
Pemodal Efek Indonesia telah berdiri sejak 7 Desember 2012, tetapi implementasi
perlindungan dana pemodal di pasar modal Indonesia dilakukan secara bertahap.
Perseroan akan secara resmi beroperasi dalam menyelenggarakan dan mengelola
dana perlindungan pemodal pada Semester II tahun 2013. Sementara itu,
keanggotaan perusahaan perantara pedagang efek mulai berlaku sejak 1 Januari
2014, sedangkan keanggotaan bank Kustodian baru berlaku tanggal 1 Januari 2016.
Semoga dengan berdirinya PT Penyelenggara Program Perlindungan Pemodal Efek Indonesia,
kepercayaan investor untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia semakin
meningkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar