Sabtu, 23 Maret 2013

Reksa Dana


Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu:
1.      Adanya dana dari masyarakat pemodal.
2.      Dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek
3.      Dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.

Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
 
Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari kumpulan investor untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
 
Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para investor, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.

KEUNTUNGAN DAN RISIKO

Manfaat yang diperoleh Investor jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:

1.    Diversifikasi Investasi
     Investor walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang investor dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham dan obligasi.
 
 2.    Mempermudah Investasi di Pasar Modal
Saya sarankan bagi rekan-rekan yang ingin masuk atau berinvestasi di pasar modal namun belum memiliki pengetahuan/pemahaman yang cukup untuk berinvestasi di Reksa Dana karena menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua investor memiliki pengetahuan tersebut.
 
3.      Efisiensi Waktu
Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
 
4.      Dikelola oleh manajemen professional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.

5.      Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.

Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai risiko, antara lain:
  • Risko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih (NAB) Unit Penyertaan.
    Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. 
  • Risiko Likuiditas
    Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
  • Risiko Wanprestasi
    Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB Reksa Dana.
Jenis Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
1.      Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds).
      Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
Karakteristik:
  •  Bersifat likuid atau mudah dicairkan
  •  Investasi jangka pendek (kurang dari 1 tahun)
  •  Mempunyai keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito
2.      Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds)
Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
 
Karakteristik:
  • Investasi jangka menengah
  •   Memiliki tingkat keuntungan yang stabil
  •  Risiko relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang
3.      Reksa Dana Saham (Equity Funds).
Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
 
Karakteristik:
  •  Memiliki risiko yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan jenis Reksa Dana lainnya
  •  Memberikan tingkat pengembalian yang relatif lebih tinggi dibandingkan degan jenis Reksa Dana lainnya
4.   Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.
Karekteristik:
  •  Investasi jangka menengah sampai panjang
  •   Mempunyai potensi keuntungan yang cukup tinggi
·        
Nilai Aktiva Bersih (NAB)
NAB merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.


Untuk mengetahui keuntungan apa saja yang diperoleh investor silahkan lihat Keuntungan Investor


referensi:
- www.idx.co.id
- http://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana 
- www.bi.go.id/NR/.../MengenalReksaDana.pdf


Catatan: Bagi rekan-rekan yang ingin memperoleh informasi lebih jauh mengenai reksa dana dan bagaimana caranya untuk investasi di reksa dana, silahkan tinggalkan pesan di bawah.

1 komentar:

  1. tolong beri penjelasan lebih detail mengenai tata cara dan untung rugi berinvestasi di reksa dana

    BalasHapus