Minggu, 22 September 2013

Mengenal Lebih Dekat ‘Structured Warrants’

Bursa Efek Indonesia sedang mengembangkan produk baru bernama Structured Warrants. Bursa di beberapa negara lain telah lebih dulu memperdagangkan produk sejenis, meski dengan nama atau istilah yang berbeda. Bursa di kawasan Asia, seperti Hong Kong Exchange menggunakan istilah Derivative Warrants, Singapore Exchange

dan Bursa Malaysia menyebutnya Structured Warrants. Sedangkan bursa di kawasan Eropa seperti London Stock Exchange memakai istilah Covered Warrants, dan bursa di Amerika menggunakan istilah American Warrants.
 
Structured Warrant merupakan instrument yang memberikan hak kepada investor untuk membeli atau menjual Efek Utama pada harga pelaksanaan dan tanggal pelaksanaan yang telah ditetapkan pada awal penerbitan. Structured Warrant dapat diterbitkan dengan menggunakan berbagai pilihan Efek Utama seperti saham, obligasi, indeks, mata uang, atau komoditas. Penerbit Structured Warrants harus pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan Efek Utama, seperti Perusahaan Sekuritas atau Investment Bank.

Structured Warrants umumnya digolongkan menjadi dua tipe, yaitu calls dan puts. Pemegang call warrants mempunyai hak untuk membeli sejumlah Efek Utama dari Penerbit pada harga pelaksanaan dan tanggal pelaksanaan yang telah ditentukan pada

awal penerbitan. Sebaliknya, Pemegang put warrants mempunyai hak untuk menjual sejumlah Efek Utama kepada Penerbit pada harga pelaksanaan dan tanggal pelaksanaan yang telah ditentukan pada awal penerbitan. Transaksi Structured Warrants akan terealisasi apabila pembeli call atau put warrants menggunakan haknya untuk membeli atau menjual Efek Utama.

Metode pelaksanaan hak (exercise) Structured Warrants dapat dibagi menjadi dua. Pertama metode yang lazim disebut American Style, yaitu pemegang Structured Warrants dapat melaksanakan haknya sewaktu-waktu sebelum tanggal jatuh tempo. Sebaliknya, metode kedua, yang dikenal dengan istilah European Style, yaitu pemegang Structured Warrants dapat melaksanakan haknya hanya pada saat jatuh tempo, sesuai dengan harga pelaksanaan yang telah ditetapkan pada awal penerbitan. Beberapa hal yang dapat mempengaruhi perubahan harga Structured Warrants, antara lain:

Spot Price:
Pada saat spot price meningkat, harga call warrants ikut meningkat, sebaliknya harga put warrants menurun.

Jatuh Tempo:
Semakin mendekati jatuh tempo, baik harga call warrants maupun put warrants akan mengalami penurunan.

Volatilitas Efek Utama:
Semakin tinggi volatilitas harga Efek Utama, mengindikasikan risiko yang semakin tinggi. Akibatnya, Penerbit akan menawarkan harga call warrants maupun put warrants yang semakin mahal.

Suku Bunga
Tingkat suku bunga berbanding terbalik terhadap harga Efek Utama. Jika tingkat suku bunga turun, cenderung mengakibatkan harga Efek Utama naik di pasar spot. Kenaikan suku bunga mengakibatkan kenaikan harga call warrants, sedangkan harga put warrants turun.

Aksi Korporasi: Dividen
Setelah masa pembayaran dividen direalisasikan, harga Efek Utama di pasar spot cenderung mengalami penurunan. Meningkatnya ekspektasi terhadap dividen mengakibatkan penurunan harga call warrants, sedangkan harga put warrants meningkat.
 

Keuntungan Structured Warrant Bagi Pasar Modal Indonesia

Structured Warrants memiliki keuntungan bagi Penerbit yaitu sebagai alternatif sumber dana. Penerbit berupa lembaga keuangan seperti Perusahaan Sekuritas dan Investment Bank memiliki portofolio Efek Utama bernilai besar dan menganggur di rekening perusahaan. Dalam proses penerbitan Structured Warrants, Penerbit dapat menjaminkan portofolio Efek Utamanya sebagai collateral apabila akan menerbitkan Structured Warrants dengan tipe collateralized. Selain bagi Penerbit, Structured Warrants juga mempunya beberapa keuntungan bagi investor. Pertama, sebagai alternatif investasi di pasar modal. Kedua, Structured Warrants dapat membatasi kerugian sebab kerugian maksimal yang dialami investor adalah senilai premium yang dikeluarkan. Ketiga, sebagai sarana lindung nilai investasi dengan mengunci harga Efek Utama sesuai dengan posisi yang diambil (puts atau calls) dengan membeli Structured Warrants. Dengan demikian, pada saat jatuh tempo, Structured Warrants tersebut dapat dikonversi dengan sejumlah Efek Utama atau dana.
 
Terakhir, Structured Warrants juga memberikan sejumlah keuntungan bagi Bursa Efek Indonesia. Pertama, meningkatkan jumlah investor individu, karena umumnya harga Structured Warrants lebih murah dibandingkan harga Efek Utama sehingga terjangkau bagi investor perorangan. Kedua, menambah instrumen investasi di pasar modal



Sumber: IDX Newsletter, Agustus 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar