Jakarta Islamic Index (JII) pertama kali diluncurkan oleh Bursa Efek Indonesia
(pada saat itu masih bernama Bursa Efek Jakarta) bekerjasama dengan PT
Danareksa Investment Management pada tanggal 3 Juli 2000. Meskipun
demikian, agar dapat menghasilkan data historikal yang lebih panjang, hari
dasar yang digunakan untuk menghitung JII adalah tanggal 2 Januari 1995 dengan
angka indeks dasar sebesar 100. Metodologi perhitungan JII sama dengan yang
digunakan untuk menghitung IHSG yaitu berdasarkan Market Value Weigthed
Average Index dengan mtenggunakan formula Laspeyres.
Saham
syariah yang menjadi konstituen JII terdiri dari 30 saham yang merupakan
saham-saham syariah paling likuid dan memiliki kapitalisasi pasar yang besar.
BEI melakukan review JII setiap 6 bulan, yang disesuaikan dengan periode
penerbitan Daftar Efek Syariah (DES) oleh Bapepam dan LK. Setelah dilakukan penyeleksian saham
syariah oleh Bapepam & LK yang dituangkan ke dalam DES, BEI melakukan proses seleksi
lanjutan yang didasarkan kepada kinerja perdagangannya.
Adapun proses seleksi JII berdasarkan kinerja perdagangan
saham syariah yang dilakukan oleh BEI adalah sebagai berikut:
- Saham-saham yang dipilih adalah saham-saham syariah yang termasuk ke dalam DES yang diterbitkan oleh Bapepam & LK
- Dari saham-saham syariah tersebut kemudian dipilih 60 saham berdasarkan urutan kapitalisasi terbesar selama 1 tahun terakhir
- Dari 60 saham yang mempunyai kapitalisasi terbesar tersebut, kemudian dipilih 30 saham berdasarkan tingkat likuiditas yaitu urutan nilai transaksi terbesar di pasar reguler selama 1 tahun terakhir
Sumber: www.idx.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar