Bursa Efek Indonesia
sedang mengembangkan produk baru bernama Structured Warrants. Bursa di
beberapa negara lain telah lebih dulu memperdagangkan produk sejenis, meski
dengan nama atau istilah yang berbeda. Bursa di kawasan Asia, seperti Hong Kong
Exchange menggunakan istilah Derivative Warrants, Singapore Exchange
dan Bursa Malaysia
menyebutnya Structured Warrants. Sedangkan bursa di kawasan Eropa
seperti London Stock Exchange memakai istilah Covered Warrants, dan
bursa di Amerika menggunakan istilah American Warrants.
Structured Warrant merupakan instrument yang
memberikan hak kepada investor untuk membeli atau menjual Efek Utama pada harga
pelaksanaan dan tanggal pelaksanaan yang telah ditetapkan pada awal penerbitan.
Structured Warrant dapat diterbitkan dengan menggunakan berbagai pilihan
Efek Utama seperti saham, obligasi, indeks, mata uang, atau komoditas. Penerbit
Structured Warrants harus pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan
Efek Utama, seperti Perusahaan Sekuritas atau Investment Bank.
Structured Warrants umumnya digolongkan menjadi
dua tipe, yaitu calls dan puts. Pemegang call warrants mempunyai
hak untuk membeli sejumlah Efek Utama dari Penerbit pada harga pelaksanaan dan
tanggal pelaksanaan yang telah ditentukan pada
awal penerbitan.
Sebaliknya, Pemegang put warrants mempunyai hak untuk menjual sejumlah
Efek Utama kepada Penerbit pada harga pelaksanaan dan tanggal
pelaksanaan yang telah ditentukan pada awal penerbitan. Transaksi
Structured Warrants akan terealisasi apabila pembeli call atau
put warrants menggunakan haknya untuk membeli atau menjual Efek
Utama.
Metode pelaksanaan
hak (exercise) Structured Warrants dapat dibagi menjadi dua.
Pertama metode yang lazim disebut American Style, yaitu pemegang Structured
Warrants dapat melaksanakan haknya sewaktu-waktu sebelum tanggal jatuh
tempo. Sebaliknya, metode kedua, yang dikenal dengan istilah European Style,
yaitu pemegang Structured Warrants dapat melaksanakan haknya hanya pada
saat jatuh tempo, sesuai dengan harga pelaksanaan yang telah ditetapkan pada awal
penerbitan. Beberapa hal yang dapat mempengaruhi perubahan harga Structured
Warrants, antara lain:
Spot Price:
Pada saat
spot price meningkat, harga call warrants ikut meningkat,
sebaliknya harga put warrants menurun.
Jatuh Tempo:
Semakin
mendekati jatuh tempo, baik harga call warrants maupun put warrants
akan mengalami penurunan.
Volatilitas Efek Utama:
Semakin
tinggi volatilitas harga Efek Utama, mengindikasikan risiko yang semakin tinggi.
Akibatnya, Penerbit akan menawarkan harga call warrants maupun put
warrants yang semakin mahal.
Suku Bunga
Tingkat
suku bunga berbanding terbalik terhadap harga Efek Utama. Jika tingkat suku
bunga turun, cenderung mengakibatkan harga Efek Utama naik di pasar spot.
Kenaikan suku bunga mengakibatkan kenaikan harga call warrants, sedangkan
harga put warrants turun.
Aksi Korporasi: Dividen
Setelah
masa pembayaran dividen direalisasikan, harga Efek Utama di pasar spot cenderung
mengalami penurunan. Meningkatnya ekspektasi terhadap dividen mengakibatkan penurunan
harga call warrants, sedangkan harga put warrants meningkat.
Keuntungan Structured
Warrant Bagi Pasar Modal Indonesia
Structured Warrants memiliki keuntungan bagi
Penerbit yaitu sebagai alternatif sumber dana. Penerbit berupa
lembaga keuangan seperti Perusahaan Sekuritas dan Investment Bank memiliki
portofolio Efek Utama bernilai besar dan menganggur di rekening perusahaan.
Dalam proses penerbitan Structured Warrants, Penerbit dapat
menjaminkan portofolio Efek Utamanya sebagai collateral apabila akan
menerbitkan Structured Warrants dengan tipe collateralized. Selain
bagi Penerbit, Structured Warrants juga mempunya beberapa keuntungan
bagi investor. Pertama, sebagai alternatif investasi di pasar modal. Kedua, Structured
Warrants dapat membatasi kerugian sebab kerugian maksimal yang dialami
investor adalah senilai premium yang dikeluarkan. Ketiga, sebagai sarana
lindung nilai investasi dengan mengunci harga Efek Utama sesuai dengan posisi yang
diambil (puts atau calls) dengan membeli Structured Warrants. Dengan
demikian, pada saat jatuh tempo, Structured Warrants tersebut
dapat dikonversi dengan sejumlah Efek Utama atau dana.
Terakhir, Structured
Warrants juga memberikan sejumlah keuntungan bagi Bursa Efek Indonesia.
Pertama, meningkatkan jumlah investor individu, karena umumnya harga Structured
Warrants lebih murah dibandingkan harga Efek Utama sehingga terjangkau bagi
investor perorangan. Kedua, menambah instrumen investasi di pasar modal
Sumber: IDX Newsletter, Agustus 2012