Sabtu, 28 September 2013

Exchange Traded Fund (ETF)

ETF atau Exchange Traded Fund secara sederhana dapat diartikan sebagai Reksa Dana yang diperdagangkan di Bursa. ETF merupakan Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Unit Penyertaannya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa seperti saham. Sebagaimana halnya reksa dana konvensional, dalam ETF terdapat pula Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Salah satu jenis ETF yang akan dikembangkan di pasar modal Indonesia adalah Reksa Dana Indeks. Saat ini di Bursa Efek Indonesia terdapat 5 ETF yaitu:
1.     Reksa Dana Premier ETF IDX30 (XIIT)
2.     Reksa Dana Premier ETF LQ45 (R-LQ45X)
3.     Reksa Dana Premier ETF Indonesia Consumer (XIIC)
4.     Reksa Dana Syariah Premier ETF JII (XIJI)
5.     Reksa Dana ABF IBI Fund (R-ABFII)

 
Perbedaan antara ETF dengan Reksa Dana Open Ended

Fitur
ETF
Reksa Dana Open - Ended
Perdagangan
Diperdagangkan di Bursa Efek selama jam bursa
Melalui MI atau Agen Penjual
Minimum Investasi
Tidak ada
Bervariasi (masing-masing RD)
Harga
Khusus Reksa Dana ETF LQ45 mengikuti trend kenaikan / penurunan indeks LQ45 & juga terdapat premium / discount atas Bid / Offer untuk disesuaikan dengan permintaan pasar
Ditentukan oleh NAB RD
Pengumuman Harga
Ditampilkan secara berkesinambungan oleh Bursa Efek selama jam perdagangan
Diumumkan satu kali oleh MI berdasarkan perhitungan NAB
Market Making
Hampir semua ETF mempunyai market maker (Liquidity Provider)
Tidak ada
Efek Derivatif
Beberapa ETF memiliki option dan atau futures atas underlying berupa indeks atau ETF itu sendiri
Tidak ada

Keunggulan ETF

No.
ETF (INDEKS LQ45)
1.
Unit Penyertaan (UP) diperdagangkan di BEI (lebih likuid)
2.
Subscription & Redemption hanya diperbolehkan untuk Dealer Partisipan dan Sponsor
3.
Gangguan Redemption yang dapat mempengaruhi NAB jauh lebih kecil
4.
Portfolio dalam saham lebih transparan (saham LQ45)
5.
Trend kenaikan NAB mengikuti trend kenaikan indeks LQ45
6.
Minimum jumlah investasi nasabah jauh lebih kecil (1 lot saham = sekitar Rp 500 ribu)


Sumber: www.idx.co.id

Minggu, 22 September 2013

Mengenal Lebih Dekat ‘Structured Warrants’

Bursa Efek Indonesia sedang mengembangkan produk baru bernama Structured Warrants. Bursa di beberapa negara lain telah lebih dulu memperdagangkan produk sejenis, meski dengan nama atau istilah yang berbeda. Bursa di kawasan Asia, seperti Hong Kong Exchange menggunakan istilah Derivative Warrants, Singapore Exchange

dan Bursa Malaysia menyebutnya Structured Warrants. Sedangkan bursa di kawasan Eropa seperti London Stock Exchange memakai istilah Covered Warrants, dan bursa di Amerika menggunakan istilah American Warrants.
 
Structured Warrant merupakan instrument yang memberikan hak kepada investor untuk membeli atau menjual Efek Utama pada harga pelaksanaan dan tanggal pelaksanaan yang telah ditetapkan pada awal penerbitan. Structured Warrant dapat diterbitkan dengan menggunakan berbagai pilihan Efek Utama seperti saham, obligasi, indeks, mata uang, atau komoditas. Penerbit Structured Warrants harus pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan Efek Utama, seperti Perusahaan Sekuritas atau Investment Bank.

Structured Warrants umumnya digolongkan menjadi dua tipe, yaitu calls dan puts. Pemegang call warrants mempunyai hak untuk membeli sejumlah Efek Utama dari Penerbit pada harga pelaksanaan dan tanggal pelaksanaan yang telah ditentukan pada

awal penerbitan. Sebaliknya, Pemegang put warrants mempunyai hak untuk menjual sejumlah Efek Utama kepada Penerbit pada harga pelaksanaan dan tanggal pelaksanaan yang telah ditentukan pada awal penerbitan. Transaksi Structured Warrants akan terealisasi apabila pembeli call atau put warrants menggunakan haknya untuk membeli atau menjual Efek Utama.

Metode pelaksanaan hak (exercise) Structured Warrants dapat dibagi menjadi dua. Pertama metode yang lazim disebut American Style, yaitu pemegang Structured Warrants dapat melaksanakan haknya sewaktu-waktu sebelum tanggal jatuh tempo. Sebaliknya, metode kedua, yang dikenal dengan istilah European Style, yaitu pemegang Structured Warrants dapat melaksanakan haknya hanya pada saat jatuh tempo, sesuai dengan harga pelaksanaan yang telah ditetapkan pada awal penerbitan. Beberapa hal yang dapat mempengaruhi perubahan harga Structured Warrants, antara lain:

Spot Price:
Pada saat spot price meningkat, harga call warrants ikut meningkat, sebaliknya harga put warrants menurun.

Jatuh Tempo:
Semakin mendekati jatuh tempo, baik harga call warrants maupun put warrants akan mengalami penurunan.

Volatilitas Efek Utama:
Semakin tinggi volatilitas harga Efek Utama, mengindikasikan risiko yang semakin tinggi. Akibatnya, Penerbit akan menawarkan harga call warrants maupun put warrants yang semakin mahal.

Suku Bunga
Tingkat suku bunga berbanding terbalik terhadap harga Efek Utama. Jika tingkat suku bunga turun, cenderung mengakibatkan harga Efek Utama naik di pasar spot. Kenaikan suku bunga mengakibatkan kenaikan harga call warrants, sedangkan harga put warrants turun.

Aksi Korporasi: Dividen
Setelah masa pembayaran dividen direalisasikan, harga Efek Utama di pasar spot cenderung mengalami penurunan. Meningkatnya ekspektasi terhadap dividen mengakibatkan penurunan harga call warrants, sedangkan harga put warrants meningkat.
 

Keuntungan Structured Warrant Bagi Pasar Modal Indonesia

Structured Warrants memiliki keuntungan bagi Penerbit yaitu sebagai alternatif sumber dana. Penerbit berupa lembaga keuangan seperti Perusahaan Sekuritas dan Investment Bank memiliki portofolio Efek Utama bernilai besar dan menganggur di rekening perusahaan. Dalam proses penerbitan Structured Warrants, Penerbit dapat menjaminkan portofolio Efek Utamanya sebagai collateral apabila akan menerbitkan Structured Warrants dengan tipe collateralized. Selain bagi Penerbit, Structured Warrants juga mempunya beberapa keuntungan bagi investor. Pertama, sebagai alternatif investasi di pasar modal. Kedua, Structured Warrants dapat membatasi kerugian sebab kerugian maksimal yang dialami investor adalah senilai premium yang dikeluarkan. Ketiga, sebagai sarana lindung nilai investasi dengan mengunci harga Efek Utama sesuai dengan posisi yang diambil (puts atau calls) dengan membeli Structured Warrants. Dengan demikian, pada saat jatuh tempo, Structured Warrants tersebut dapat dikonversi dengan sejumlah Efek Utama atau dana.
 
Terakhir, Structured Warrants juga memberikan sejumlah keuntungan bagi Bursa Efek Indonesia. Pertama, meningkatkan jumlah investor individu, karena umumnya harga Structured Warrants lebih murah dibandingkan harga Efek Utama sehingga terjangkau bagi investor perorangan. Kedua, menambah instrumen investasi di pasar modal



Sumber: IDX Newsletter, Agustus 2012

Peluncuran Indeks IDX30


Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meluncurkan indeks acuan baru yaitu Indeks IDX30. Seperti lazimnya, indeks harga saham merupakan statistik yang merepresentasikan performa harga sejumlah saham. Saham yang jadi acuan dipilih berdasarkan kriteria tertentu. Seperti indeks harga saham lainnya, Indeks IDX30 pun diperkenalkan untuk mempermudah investor dan pelaku pasar lainnya untuk memantau kinerja dan pergerakan harga saham yang jadi acuan indeks tersebut. Seiring dengan perkembangan pasar modal, fungsi indeks juga berkembang tidak hanya sebagai indikator pergerakan harga saham, tapi dapat digunakan sebagai underlying sebuah produk investasi seperti ETF, Reksa Dana, maupun produk derivative lainnya seperti Option atau Future.

 
Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, pada 23 April 2012, BEI meluncurkan sebuah indeks baru yang dinamakan Indeks IDX30. Indeks IDX30 adalah indeks yang terdiri dari 30 saham yang konstituennya dipilih dari konstituen Indeks LQ45. Konstituen Indeks LQ45 dipilih karena saat ini Indeks LQ45 sudah dapat menggambarkan kinerja saham dengan likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar besar. Hanya saja, beberapa fund manager merasa jumlah 45 saham tersebut terlalu besar. Jumlah konstituen Indeks IDX30 yang terdiri dari 30 saham memiliki keunggulan lebih mudah dilakukan replika sebagai acuan portofolio. Selain itu, menurut teori portofolio, jumlah 30 merupakan jumlah diversifikasi aset yang ideal dalam sebuah portofolio. Dasar pertimbangan pemilihan konstituen Indeks IDX30 adalah faktor kuantitatif yang terkait dengan nilai, frekuensi dan hari transaksi serta kapitalisasi pasar. Selain faktor-faktor yang bersifat kuantitatif tersebut, BEI juga mempertimbangkan informasi kelangsungan usaha, laporan keuangan dan pertimbangan lain, misalnya sedang diberlakukan suspensi atau tidak.

 
Metodologi penghitungan Indeks IDX30 sama seperti penghitungan indeks lain yang ada di BEI yaitu metode market capitalization weighted average. Akan tetapi, tidak tertutup kemungkinan di masa depan dapat diciptakan varian-varian baru atas indeks IDX30 dengan menggunakan metode penghitungan berbeda. Indeks IDX30 telah dihitung mundur dari hari dasarnya, yaitu pada tanggal 30 Desember 2004 dengan nilai indeks 100. Dengan tersedianya data historis pergerakan indeks ini dalam periode yang cukup panjang, para pengelola aset diharapkan akan lebih tertarik memperkenalkan produk berdasarkan indeks IDX30 karena dapat jejak rekamnya telah tersedia cukup panjang. Secara berkala, konstituen indeks IDX30 akan dikaji ulang setiap 6 bulan, yaitu setiap akhir bulan Januari dan Juli, dan hasilnya akan diumumkan pada awal bulan berikutnya.

 

Ukuran pasar dari Indeks IDX30 relatif besar. Jika dilakukan rata-rata dari Desember 2004 hingga April 2012, Indeks IDX30 memiliki kapitalisasi pasar hingga 64% dari kapitalisasi pasar total BEI. Meskipun konstituen Indeks IDX30 hanya 30 saham atau 66,7% dari konstituen Indeks LQ45, akan tetapi kapitalisasi pasar Indeks IDX30 mencakup 91% dari kapitalisasi pasar Indeks LQ45. Dari gambaran sederhana di atas, dapat disimpulkan bahwa Indeks IDX30 cukup efektif untuk mengambarkan pergerakan saham dengan likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar besar. Return historis Indeks IDX30 yang dihitung dari hari dasarnya, yaitu 30 Desember 2004 sampai dengan 30 April 2012 adalah sebesar 259,05%, lebih tinggi dibandingkan return dari Indeks Bisnis27 dan LQ45 jika dihitung pada periode yang sama, yaitu masing-masing sebesar 252,49% dan 227,68%. Dengan kehadiran indeks baru ini, BEI berharap dapat melengkapi indeks-indeks yang sudah ada selama ini seperti Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) serta sepuluh indeks saham sektoral. Selain itu, BEI juga memiliki sembilan indeks saham lainnya yang memberikan gambaran yang lebih khusus seperti Indeks LQ45, Jakarta Islamic Index (JII), Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Indeks KOMPAS100, Indeks BISNIS-27, Indeks PEFINDO25, Indeks SRI-KEHATI, Indeks Saham Papan Utama dan Indeks Saham Papan Pengembangan. Indeks IDX30 diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemodal untuk berinvestasi pada saham dengan likuiditas yang tinggi dan kapitalisasi pasar yang besar. Selain itu diharapkan juga dapat digunakan sebagai produk investasi, yaitu dengan menjadi underlying dari ETF, Reksa Dana, atau produk derivatif lainnya.

 
Sumber: IDX Newsletter, Juni 2012

Sabtu, 21 September 2013

Jakarta Islamic Index (JII)

Bagi rekan-rekan yang ingin mengetahui apa itu Jakarta Islamic Index dapat melihatnya di bawah ini, semoga bermanfaat.

Jakarta Islamic Index (JII) pertama kali diluncurkan oleh Bursa Efek Indonesia (pada saat itu masih bernama Bursa Efek Jakarta) bekerjasama dengan PT Danareksa Investment Management pada tanggal 3 Juli 2000. Meskipun demikian, agar dapat menghasilkan data historikal yang lebih panjang, hari dasar yang digunakan untuk menghitung JII adalah tanggal 2 Januari 1995 dengan angka indeks dasar sebesar 100. Metodologi perhitungan JII sama dengan yang digunakan untuk menghitung IHSG yaitu berdasarkan Market Value Weigthed Average Index dengan mtenggunakan formula Laspeyres.
Saham syariah yang menjadi konstituen JII terdiri dari 30 saham yang merupakan saham-saham syariah paling likuid dan memiliki kapitalisasi pasar yang besar. BEI melakukan review JII setiap 6 bulan, yang disesuaikan dengan periode penerbitan Daftar Efek Syariah (DES) oleh Bapepam dan LK. Setelah dilakukan penyeleksian saham syariah oleh Bapepam & LK yang dituangkan ke dalam DES, BEI melakukan proses seleksi lanjutan yang didasarkan kepada kinerja perdagangannya.
 
Adapun proses seleksi JII berdasarkan kinerja perdagangan saham syariah yang dilakukan oleh BEI adalah sebagai berikut:
  1. Saham-saham yang dipilih adalah saham-saham syariah yang termasuk ke dalam DES yang diterbitkan oleh Bapepam & LK
  2. Dari saham-saham syariah tersebut kemudian dipilih 60 saham berdasarkan urutan kapitalisasi terbesar selama 1 tahun terakhir
  3. Dari 60 saham yang mempunyai kapitalisasi terbesar tersebut, kemudian dipilih 30 saham berdasarkan tingkat likuiditas yaitu urutan nilai transaksi terbesar di pasar reguler selama 1 tahun terakhir
Sumber: www.idx.co.id