Mengacu
kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27)
didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio
efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu:
1.
Adanya dana dari masyarakat pemodal.
2.
Dana tersebut diinvestasikan dalam
portofolio efek
3.
Dana tersebut dikelola oleh manajer
investasi.
Reksa
dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal,
khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan
keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang
sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal,
mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan
pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat
meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Umumnya,
Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari kumpulan investor untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh
Manajer Investasi.
Dengan
demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para investor,
sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana
tersebut.
KEUNTUNGAN
DAN RISIKO
Manfaat
yang diperoleh Investor jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
1. Diversifikasi Investasi
Investor walaupun tidak memiliki dana
yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga
dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang investor dengan dana terbatas
dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak
tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam
jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen
di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai
jenis instrumen seperti deposito, saham dan obligasi.
2. Mempermudah Investasi di Pasar Modal
Saya
sarankan bagi rekan-rekan yang ingin masuk atau berinvestasi di pasar
modal namun belum memiliki pengetahuan/pemahaman yang cukup untuk
berinvestasi di Reksa Dana karena menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan
yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak
semua investor memiliki pengetahuan tersebut.
3.
Efisiensi Waktu
Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana
tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu
repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah
dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
4.
Dikelola
oleh manajemen professional
Pengelolaan
portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang
mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi
sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan
waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa
harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
5.
Biaya Rendah
Karena reksadana
merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara
profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi
tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.
Seperti
halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang
keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai risiko, antara lain:
- Risko Berkurangnya Nilai Aktiva
Bersih (NAB) Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan
surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
- Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika
sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas
unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan
uang tunai atas redemption tersebut.
- Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul
ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak
segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai
pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti
wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank
kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan
penurunan NAB Reksa Dana.
Jenis
Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
1.
Reksa Dana Pasar Uang (Money Market
Funds).
Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek
bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun. Tujuannya adalah untuk
menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
Karakteristik:
- Bersifat likuid atau mudah dicairkan
- Investasi jangka pendek (kurang dari
1 tahun)
- Mempunyai keuntungan sedikit lebih
tinggi dari deposito
2.
Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed
Income Funds)
Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya
80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki
risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah
untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
Karakteristik:
- Investasi jangka menengah
-
Memiliki tingkat keuntungan yang
stabil
- Risiko relatif lebih besar dari
Reksa Dana Pasar Uang
3.
Reksa Dana Saham (Equity Funds).
Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80%
dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya
dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana
sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
Karakteristik:
- Memiliki risiko yang relatif lebih
tinggi dibandingkan dengan jenis Reksa Dana lainnya
- Memberikan tingkat pengembalian yang
relatif lebih tinggi dibandingkan degan jenis Reksa Dana lainnya
4. Reksa Dana Campuran (Discretionary
Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas
dan Efek bersifat Utang.
Karekteristik:
- Investasi jangka menengah sampai
panjang
-
Mempunyai potensi keuntungan yang
cukup tinggi
·
Nilai Aktiva Bersih (NAB)
NAB merupakan salah satu
tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana.NAB per saham/unit
penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi
biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah
beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.
Untuk mengetahui keuntungan apa saja yang diperoleh investor silahkan lihat Keuntungan Investor
referensi:
- www.idx.co.id
- http://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana
- www.bi.go.id/NR/.../MengenalReksaDana.pdf
Catatan: Bagi rekan-rekan yang ingin memperoleh informasi lebih jauh mengenai reksa dana dan bagaimana caranya untuk investasi di reksa dana, silahkan tinggalkan pesan di bawah.