Jumat, 29 Maret 2013

Manfaat Menjadi Perusahaan Terbuka (Go Public)


Sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa Go Public merupakan suatu proses dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka (Proses Go Public) dan dengan go public manfaat yang diperoleh antara lain:

1.   Sumber Pendanaan
Dengan menjadi Perusahaan Publik, Perusahaan dapat memperoleh sumber pendanaan baru melalui Penawaran Umum yang dapat dipergunakan untuk ekspansi usaha, modal kerja dan berbagai tujuan lainnya.

2.   Mempermudah Akses ke Bank
Dengan menjadi Perusahaan Publik, Perbankan jadi lebih mengenal mengenai dan percaya kepada perusahaan. Hal tersebut dimungkinkan karena Bank dapat dengan mudah melihat berbagai informasi  dan Laporan Keuangan perusahaan yang ada di Bursa. Dengan menjadi Perusahaan Publik juga dapat menurunkan tingkat bunga yang diberikan oleh perbankan mengingat risiko kredit Perusahaan Terbuka relatif lebih kecil daripada Perusahaan Tertutup.

3.    Meningkatkan kemampuan Kelangsungan Usaha (Going Concern)
Going Concern adalah kemampuan bagi perusahaan untuk tetap dapat mempertahankan kelangsungan

4.    Meningkatkan image perusahaan
Dengan menjadi perusahaan public perusahaan akan selalu mendapat perhatian dari masyarakat, media dan analis, sehingga akan meningkatkan image perusahaan.

Sabtu, 23 Maret 2013

Reksa Dana


Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu:
1.      Adanya dana dari masyarakat pemodal.
2.      Dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek
3.      Dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.

Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
 
Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari kumpulan investor untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
 
Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para investor, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.

KEUNTUNGAN DAN RISIKO

Manfaat yang diperoleh Investor jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:

1.    Diversifikasi Investasi
     Investor walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang investor dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham dan obligasi.
 
 2.    Mempermudah Investasi di Pasar Modal
Saya sarankan bagi rekan-rekan yang ingin masuk atau berinvestasi di pasar modal namun belum memiliki pengetahuan/pemahaman yang cukup untuk berinvestasi di Reksa Dana karena menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua investor memiliki pengetahuan tersebut.
 
3.      Efisiensi Waktu
Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
 
4.      Dikelola oleh manajemen professional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.

5.      Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.

Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai risiko, antara lain:
  • Risko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih (NAB) Unit Penyertaan.
    Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. 
  • Risiko Likuiditas
    Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
  • Risiko Wanprestasi
    Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB Reksa Dana.
Jenis Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
1.      Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds).
      Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
Karakteristik:
  •  Bersifat likuid atau mudah dicairkan
  •  Investasi jangka pendek (kurang dari 1 tahun)
  •  Mempunyai keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito
2.      Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds)
Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
 
Karakteristik:
  • Investasi jangka menengah
  •   Memiliki tingkat keuntungan yang stabil
  •  Risiko relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang
3.      Reksa Dana Saham (Equity Funds).
Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
 
Karakteristik:
  •  Memiliki risiko yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan jenis Reksa Dana lainnya
  •  Memberikan tingkat pengembalian yang relatif lebih tinggi dibandingkan degan jenis Reksa Dana lainnya
4.   Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.
Karekteristik:
  •  Investasi jangka menengah sampai panjang
  •   Mempunyai potensi keuntungan yang cukup tinggi
·        
Nilai Aktiva Bersih (NAB)
NAB merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.


Untuk mengetahui keuntungan apa saja yang diperoleh investor silahkan lihat Keuntungan Investor


referensi:
- www.idx.co.id
- http://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana 
- www.bi.go.id/NR/.../MengenalReksaDana.pdf


Catatan: Bagi rekan-rekan yang ingin memperoleh informasi lebih jauh mengenai reksa dana dan bagaimana caranya untuk investasi di reksa dana, silahkan tinggalkan pesan di bawah.

Rabu, 20 Maret 2013

Daftar Perusahaan Yang Masuk dalam Jakarta Islamic Index (JII)

Jakarta Islamic Index merupakan Indeks berisikan 30 saham yang dipilih dari saham-saham yang masuk dalam kriteria syariah (Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh OJK) dengan mempertimbangkan kapitalisasi pasar dan likuiditas.

Bagi rekan-rekan yang membutuhkan data Perusahaan yang masuk dalam daftar Jakarta Islamic Index (JII) setiap periodenya, rekan-rekan dapat mendownloadnya melalui daftar link di bawah ini:

Download JII Desember 2012 - Mei 2013
Download JII Juni - November 2013


Untuk mengetahui kriteria pemilihan JII, silahkan klik link berikut: Kriteria Pemilihan Jakarta Islamic Index (JII)

Bagi rekan-rekan yang memerlukan data indeks lainnya silahkan lihat:
Indeks LQ45
Indeks IDX30
- Indeks Bisnis 27

Selasa, 19 Maret 2013

Pengertian Pasar Modal dan Perkembangannya di Indonesia


Pengertian Pasar Modal menurut Undang-undang No. 8 tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Pasar Modal (Capital Market) dapat juga diartikan sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuitas (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya. Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi dan reksa dana. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrumen. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pasar Modal merupakan tempat bertemunya investor sebagai pemillik dana dan perusahaan/institusi yang memerlukan dana.  

Perkembangan Pasar Modal di Indonesia

Pasar Modal Indonesia telah ada sejak zaman Hindia Belanda, tepatnya pada tanggal 14 Desember 1912 di Batavia, namun perkembangannya mengalami masa pasang – surut akibat berbagai faktor, mulai dari Perang Dunia I dan II hingga perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada Pemerintah Republik Indonesia (RI). Selanjutnya, pihak Pemerintah RI melakukan pembentukan ulang Pasar Modal Indonesia melalui Undang-Undang Darurat No. 13 tahun 1951 yang kemudian dipertegas oleh Undang-Undang Republik Indonesia No.15 tahun 1952.

Dalam 2 dasawarsa selanjutnya, perkembangan Pasar Modal Indonesia mengalami stagnasi sehubungan dengan dihentikannya kegiatan Pasar Modal sepanjang dekade 1960-an hingga akhir pertengahan 1970-an. Pada tahun 1977, Pemerintah mengaktifkan kembali Pasar Modal Indonesia dengan ditandai go public-nya PT Semen Cibinong. Namun, dunia Pasar Modal Indonesia baru benar-benar mengalami perkembangan pada sekitar akhir dekade 1980-an, yang antara lain ditandai dengan pendirian PT Bursa Efek Surabaya (BES) pada tahun 1989 dan swastanisasi PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada tahun 1992.

Penetapan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal juga semakin mengukuhkan peran BEJ dan BES sebagai bagian dari Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal Indonesia. Sejak itu, BEJ tumbuh pesat berkat sejumlah pencapaian di bidang teknologi perdagangan, antara lain dengan komputerisasi perdagangan melalui sistem Jakarta Automated Trading System (JATS) di tahun 1995, perdagangan tanpa warkat di tahun 2000 dan Remote Trading System pada tahun 2002. Sementara itu, BES mengembangkan pasar obligasi dan derivatif.

Tahun 2007 menjadi titik penting dalam sejarah perkembangan Pasar Modal Indonesia. Dengan persetujuan para pemegang saham kedua bursa, BES digabungkan ke dalam BEJ yang kemudian menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan tujuan meningkatkan peran pasar modal dalam perekonomian Indonesia. Pada tahun 2008, Pasar Modal Indonesia terkena imbas krisis keuangan dunia. IHSG, yang sempat menyentuh titik tertinggi 2.830,26 pada tanggal 9 Januari 2008, terperosok jatuh hingga 1.111,39 pada tanggal 28 Oktober 2008 sebelum ditutup pada level 1.355,41 pada akhir tahun 2008. Kemerosotan tersebut dipulihkan kembali dengan pertumbuhan 86,98% pada tahun 2009 dan 46,13% pada tahun 2010.

Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:


[Desember 1912]
  •  Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda
[1914 – 1918]
  • Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I
[1925 – 1942]
  • Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
[Awal tahun 1939]
  • Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup
[1942 – 1952]
  • Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II
[1956]
  • Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif
[1956 – 1977]
  • Perdagangan di Bursa Efek vakum
[10 Agustus 1977]
  • Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
[1977 – 1987]
  • Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal
[1987]
  • Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia
[1988 – 1990]
  • Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat
[2 Juni 1988]
  • Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer
[Desember 1988]
  • Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal
[16 Juni 1989]
  • Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya
[13 Juli 1992]
  • Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ
[22 Mei 1995]
  • Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems)
[10 November 1995]
  • Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996
[1995]
  • Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya
[2000]
  • Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia
[2002]
  • BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading)
[2007]
  • Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI)
[02 Maret 2009]
 
  • Peluncuran Perdana Sistem Perdagangan Baru PT Bursa Efek Indonesia: JATS-NextG



Daftar konten pilihan:
- Informasi Reksa Dana
- Manfaat dan keuntungan menjadi Perusahaan Terbuka
- Daftar perusahaan yang masuk dalam Indeks IDX30
- Informasi Exchange Traded Fund (ETF)
 

Referensi:
- www.idx.co.id