Sabtu, 12 Mei 2012

Sekilas Tahap Go Public

Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa utang,  atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public.

Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go public atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (dh. Bapepam & LK).

Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.

Penawaran Umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
 Periode Pasar Perdana yaitu ketika Efek ditawarkan kepada pemodal oleh Penjamin Emisi melalui para Agen Penjual yang ditunjuk
 Penjatahan Saham yaitu pengalokasian Efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia;
 Pencatatan Efek di Bursa, yaitu saat Efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.
Proses Penawaran Umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan berikut:

1. Tahap Persiapan

Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar yaitu:
 Penjamin Emisi (underwriter). Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
 Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
 Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut;
 Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
 Notaris untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.

2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran

Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada OJK hingga OJK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.

3. Tahap Penawaran Saham

Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa Penawaran sekurang-kurangnya tiga hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di Bursa Efek.

4. Tahap Pencatatan saham di Bursa Efek

Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.


Untuk mengetahui istilah-istilah yang terdapat di pasar modal silahkan lihat  Daftar Istilah Pasar Modal

Minggu, 06 Mei 2012

Daftar Perusahaan Yang Masuk Dalam Indeks LQ45

Indeks LQ45 merupakan Indeks yang berisikan 45 Perusahaan Tercatat yang dipilih berdasarkan likuiditas dan kapitalisasi pasar, indeks LQ45 direview setiap 6 bulan sekali.  

Cara Perhitungan Indeks ada disini: Buku Panduan Perhitungan Indeks Harga Saham

Bagi rekan-rekan yang membutuhkan data emiten yang masuk dalam daftar LQ45 setiap periodenya, rekan-rekan dapat mendownloadnya melalui daftar link di bawah ini:





Daftar Perusahaan Yang Masuk Dalam Indeks IDX30

Indeks IDX30 merupakan Indeks yang bersikan 30 saham unggulan yang konsituennya merupakan bagian dari Indeks LQ45. Adapun faktor-faktor yang menjadi kriteria dasar keanggotaan IDX30 adalah aktivitas transaksi seperti nilai transaksi, frekuensi transaksi, jumlah hari transaksi, serta kapitalisasi pasar. Selain menggunakan kriteria kuantitatif, dalam pemilihan komponen IDX30 Bursa Efek Indonesia juga memperhatikan aspek-aspek kualitatif seperti kondisi keuangan, prospek pertumbuhan, serta faktor-faktor lain terkait kelangsungan usaha perusahaan. 
 
Berikut ini adalah Daftar Emiten yang masuk dalam perhitungan Indeks IDX30. Indeks ini sendiri baru pertama kali diluncurkan pada tanggal 20 April 2012 yang melengkapi indeks-indeks yang telah ada sebelumnya. Dibawah ini terdapat link downloadnya:



 

 


Untuk data saham yang masuk dalan Jakarta Islamic Index silahkan klik disini JII

sumber: Pengumuman BEI