Emiten-emiten yang
tercatat di Bursa Efek Indonesia dibagi atas 2 papan pencatatan yaitu Papan Utama
dan Papan Pengembangan dimana penempatan dari emiten dan calon emiten yang disetujui
pencatatannya didasarkan pada persyaratan pencatatan pada masing-masing papan pencatatan.
Kriteria Pencatatan
Kriteria
Pencatatan di Papan Utama
Calon emiten akan
dicatatkan di Papan Utama apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan.
2. Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan
kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 36 bulan berturutturut.
3. Laporan Keuangan telah diaudit 3 tahun buku terakhir, dengan
ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan
Auditan Interm terakhir (jika ada) memperoleh pendatat Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP).
4. Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva
Berwujud Bersih (Net
Tangible Asset) minimal Rp100 miliar.
5. Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan
merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah
tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di
Bursa Efek lain dalam periode 5 hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya
100 juta saham atau 35% dari Modal Disetor (mana yang lebih kecil).
6. Jumlah pemegang saham paling sedikit 1.000 (seribu) pemegang saham
yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek dengan ketentuan:
· Bagi calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka
jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
· Bagi
Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang
saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambatlambatnya 1 (satu)
bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
· Bagi
Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang
saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam)
bulan terakhir.
Kriteria Pencatatan di Papan Pengembangan
Calon emiten akan dicatatkan di
Papan Pengembangan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Telah
memenuhi persyaratan umum pencatatan saham.
2. Sampai
dengan diajukan permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam
usaham utama (core business) yang sama minimal 12 bulan
berturut-turut.
3. Laporan
Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang mencakup minimal 12 bulan dan Laporan
Keuangan Auditan Interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP).
4.
Memiliki
Aktiva Berwujud Bersih (net
tangible asset)
minimal Rp5 miliar.
5. Jika
calon emiten mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntungan atau beroperasi
kurang dari 2 tahun, wajib:
· Selambat-lambatnya
pada akhir tahun buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba
bersih berasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di Bursa.
· Khusus
bagi calon emiten yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifatnya usahanya
memerlukan waktu yang cukup lama untuk mencapai titik impas (seperti: infrastruktur,
perkebunan tanaman keras, konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan
Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan dengan pelayanan
umum, maka berdasarkan proyeksi keuangan calon perusahaan tercatat tersebut
selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 sejak tercatat sudah memperoleh
laba usaha dan laba bersih.
6. Jumlah
saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham
Pengendali (minority
shareholders)
setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain
atau bagi Perusahaa Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode
5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 50 juta
saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).
7. Jumlah
pemegang saham paling sedikit 500 (lima ratus) pemegang saham yang memiliki rekening
Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan:
· Bagi
Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang
saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.
· Bagi
Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang
saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambatlambatnya 1 (satu)
bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
· Bagi
Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang
saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam)
bulan terakhir.
8. Khusus
calon emiten yang ingin melakukan IPO, perjanjian penjaminan emisinya harus menggunakan
prinsip kesanggupan penuh (full
commitment).