Selasa, 05 November 2013

Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan


Emiten-emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dibagi atas 2 papan pencatatan yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan dimana penempatan dari emiten dan calon emiten yang disetujui pencatatannya didasarkan pada persyaratan pencatatan pada masing-masing papan pencatatan.

 Papan Utama ditujukan untuk emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan mempunyai track record yang baik. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang mempunyai prospektif bagus namum belum menghasilkan keuntungan dan merupakan sarana bagi perusahaan yang sedang dalam penyehatan.

 
Kriteria Pencatatan

Kriteria Pencatatan di Papan Utama
Calon emiten akan dicatatkan di Papan Utama apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.     Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan.

2.     Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 36 bulan berturutturut.

3.     Laporan Keuangan telah diaudit 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan Interm terakhir (jika ada) memperoleh pendatat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

4.     Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) minimal Rp100 miliar.

5.     Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode 5 hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 100 juta saham atau 35% dari Modal Disetor (mana yang lebih kecil).

6.     Jumlah pemegang saham paling sedikit 1.000 (seribu) pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek dengan ketentuan:

·       Bagi calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.

·       Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambatlambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.

·       Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.

Kriteria Pencatatan di Papan Pengembangan
Calon emiten akan dicatatkan di Papan Pengembangan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.     Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham.

2.     Sampai dengan diajukan permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaham utama (core business) yang sama minimal 12 bulan berturut-turut.

3.     Laporan Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang mencakup minimal 12 bulan dan Laporan Keuangan Auditan Interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

4.       Memiliki Aktiva Berwujud Bersih (net tangible asset) minimal Rp5 miliar.

5.      Jika calon emiten mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntungan atau beroperasi kurang dari 2 tahun, wajib:

·        Selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih berasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di Bursa.

·        Khusus bagi calon emiten yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifatnya usahanya memerlukan waktu yang cukup lama untuk mencapai titik impas (seperti: infrastruktur, perkebunan tanaman keras, konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan dengan pelayanan umum, maka berdasarkan proyeksi keuangan calon perusahaan tercatat tersebut selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih.

6.      Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaa Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 50 juta saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).

7.      Jumlah pemegang saham paling sedikit 500 (lima ratus) pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan:

·       Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.

·       Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambatlambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.

·       Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.

8.      Khusus calon emiten yang ingin melakukan IPO, perjanjian penjaminan emisinya harus menggunakan prinsip kesanggupan penuh (full commitment).

Investor Protection Fund (Dana Perlidungan Pemodal)

 
Salah satu faktor utama yang harus dimiliki oleh industri pasar modal adalah tingginya tingkat kepercayaan pemodal. Hal tersebut akan tercipta apabila pemodal merasa aman dalam melakukan transaksi efek di pasar modal. Salah satu mekanisme untuk memberikan rasa aman kepada pemodal adalah dengan adanya Investor Protection Fund (IPF).

 
Penelitian tentang pembentukan IPF di Indonesia telah dilakukan oleh Bapepam-LK sejak tahun 2007. BEI menindaklanjuti hasil kajian tersebut dengan menyusun Feasibility Study (FS) tentang pendirian Investor Protection Fund di Indonesia pada tahun 2009. Hasil FS tersebut digunakan oleh tim pengembangan Dana Perlindungan Pemodal, yang terdiri dari perwakilan Bapepam-LK dan SRO, untuk menjadi tahap awal proyek pengembangan IPF di Indonesia. Dalam menjalankan proyek pengembangan Dana Perlindungan Pemodal, tim dibantu oleh konsultan bisnis yang dibiayai oleh Asian Development Bank, Mr David White, dan konsultan hukum Hiswara Bunjamin & Tandjung (HBT).

 
 Pada tanggal 7 Desember 2012, lembaga perlindungan pemodal di Indonesia resmi berdiri dengan nama PT Penyelenggara Program Perlindungan Pemodal Efek Indonesia. Kemudian pada tanggal 28 Desember 2013, Bapepam-LK mengeluarkan Peraturan nomor VI.A.4 tentang Dana Perlindungan Pemodal dan nomor VI.A.5 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.

 
Berdasarkan peraturan tersebut, yang dimaksud dengan Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal. Sedangkan yang dimaksud dengan lembaga pengelola dana perlindungan pemodal adalah perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari Bapepam-LK untuk menyelenggarakan dan mengelola dana perlindungan pemodal. Berdasarkan peraturan tersebut, maka perseroan yang mengelola dana perlindungan pemodal di Indonesia yang telah mendapat izin usaha adalah PT Penyelenggara Program Perlindungan Pemodal Efek Indonesia.

 
Meskipun PT Penyelenggara Program Perlindungan Pemodal Efek Indonesia telah berdiri sejak 7 Desember 2012, tetapi implementasi perlindungan dana pemodal di pasar modal Indonesia dilakukan secara bertahap. Perseroan akan secara resmi beroperasi dalam menyelenggarakan dan mengelola dana perlindungan pemodal pada Semester II tahun 2013. Sementara itu, keanggotaan perusahaan perantara pedagang efek mulai berlaku sejak 1 Januari 2014, sedangkan keanggotaan bank Kustodian baru berlaku tanggal 1 Januari 2016. Semoga dengan berdirinya PT Penyelenggara Program Perlindungan Pemodal Efek Indonesia, kepercayaan investor untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia semakin meningkat.


 
Sumber: IDX Newsletter Edisi Februari 2013