Selasa, 05 November 2013

Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan


Emiten-emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dibagi atas 2 papan pencatatan yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan dimana penempatan dari emiten dan calon emiten yang disetujui pencatatannya didasarkan pada persyaratan pencatatan pada masing-masing papan pencatatan.

 Papan Utama ditujukan untuk emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan mempunyai track record yang baik. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang mempunyai prospektif bagus namum belum menghasilkan keuntungan dan merupakan sarana bagi perusahaan yang sedang dalam penyehatan.

 
Kriteria Pencatatan

Kriteria Pencatatan di Papan Utama
Calon emiten akan dicatatkan di Papan Utama apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.     Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan.

2.     Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 36 bulan berturutturut.

3.     Laporan Keuangan telah diaudit 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan Interm terakhir (jika ada) memperoleh pendatat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

4.     Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) minimal Rp100 miliar.

5.     Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode 5 hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 100 juta saham atau 35% dari Modal Disetor (mana yang lebih kecil).

6.     Jumlah pemegang saham paling sedikit 1.000 (seribu) pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek dengan ketentuan:

·       Bagi calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.

·       Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambatlambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.

·       Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.

Kriteria Pencatatan di Papan Pengembangan
Calon emiten akan dicatatkan di Papan Pengembangan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.     Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham.

2.     Sampai dengan diajukan permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaham utama (core business) yang sama minimal 12 bulan berturut-turut.

3.     Laporan Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang mencakup minimal 12 bulan dan Laporan Keuangan Auditan Interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

4.       Memiliki Aktiva Berwujud Bersih (net tangible asset) minimal Rp5 miliar.

5.      Jika calon emiten mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntungan atau beroperasi kurang dari 2 tahun, wajib:

·        Selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih berasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di Bursa.

·        Khusus bagi calon emiten yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifatnya usahanya memerlukan waktu yang cukup lama untuk mencapai titik impas (seperti: infrastruktur, perkebunan tanaman keras, konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan dengan pelayanan umum, maka berdasarkan proyeksi keuangan calon perusahaan tercatat tersebut selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih.

6.      Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaa Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 50 juta saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil).

7.      Jumlah pemegang saham paling sedikit 500 (lima ratus) pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan:

·       Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.

·       Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambatlambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.

·       Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.

8.      Khusus calon emiten yang ingin melakukan IPO, perjanjian penjaminan emisinya harus menggunakan prinsip kesanggupan penuh (full commitment).

Investor Protection Fund (Dana Perlidungan Pemodal)

 
Salah satu faktor utama yang harus dimiliki oleh industri pasar modal adalah tingginya tingkat kepercayaan pemodal. Hal tersebut akan tercipta apabila pemodal merasa aman dalam melakukan transaksi efek di pasar modal. Salah satu mekanisme untuk memberikan rasa aman kepada pemodal adalah dengan adanya Investor Protection Fund (IPF).

 
Penelitian tentang pembentukan IPF di Indonesia telah dilakukan oleh Bapepam-LK sejak tahun 2007. BEI menindaklanjuti hasil kajian tersebut dengan menyusun Feasibility Study (FS) tentang pendirian Investor Protection Fund di Indonesia pada tahun 2009. Hasil FS tersebut digunakan oleh tim pengembangan Dana Perlindungan Pemodal, yang terdiri dari perwakilan Bapepam-LK dan SRO, untuk menjadi tahap awal proyek pengembangan IPF di Indonesia. Dalam menjalankan proyek pengembangan Dana Perlindungan Pemodal, tim dibantu oleh konsultan bisnis yang dibiayai oleh Asian Development Bank, Mr David White, dan konsultan hukum Hiswara Bunjamin & Tandjung (HBT).

 
 Pada tanggal 7 Desember 2012, lembaga perlindungan pemodal di Indonesia resmi berdiri dengan nama PT Penyelenggara Program Perlindungan Pemodal Efek Indonesia. Kemudian pada tanggal 28 Desember 2013, Bapepam-LK mengeluarkan Peraturan nomor VI.A.4 tentang Dana Perlindungan Pemodal dan nomor VI.A.5 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.

 
Berdasarkan peraturan tersebut, yang dimaksud dengan Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal. Sedangkan yang dimaksud dengan lembaga pengelola dana perlindungan pemodal adalah perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari Bapepam-LK untuk menyelenggarakan dan mengelola dana perlindungan pemodal. Berdasarkan peraturan tersebut, maka perseroan yang mengelola dana perlindungan pemodal di Indonesia yang telah mendapat izin usaha adalah PT Penyelenggara Program Perlindungan Pemodal Efek Indonesia.

 
Meskipun PT Penyelenggara Program Perlindungan Pemodal Efek Indonesia telah berdiri sejak 7 Desember 2012, tetapi implementasi perlindungan dana pemodal di pasar modal Indonesia dilakukan secara bertahap. Perseroan akan secara resmi beroperasi dalam menyelenggarakan dan mengelola dana perlindungan pemodal pada Semester II tahun 2013. Sementara itu, keanggotaan perusahaan perantara pedagang efek mulai berlaku sejak 1 Januari 2014, sedangkan keanggotaan bank Kustodian baru berlaku tanggal 1 Januari 2016. Semoga dengan berdirinya PT Penyelenggara Program Perlindungan Pemodal Efek Indonesia, kepercayaan investor untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia semakin meningkat.


 
Sumber: IDX Newsletter Edisi Februari 2013

 

Sabtu, 12 Oktober 2013

Mekanisme Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia


Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS. Perdagangan saham di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
 
Proses Pelaksanaan Perdagangan di Bursa

 




 

 
 
 
 
 
 
 
Proses Pelaksanaan Perdagangan secara Remote
 



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pelaksanaan Perdagangan

Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap penyelesaian seluruh Transaksi Bursa atas nama Anggota Bursa Efek yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Daftar Transaksi Bursa (DTB), termasuk Transaksi Bursa yang terjadi antara lain karena:

§  kesalahan Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek dalam rangka Remote Trading kecuali kesalahan perangkat lunak JONEC yang disediakan oleh Bursa; dan atau

§  kelalaian atau kesalahan PJPP dalam melaksanakan penawaran jual dan atau permintaan beli ke JATS; dan atau

§  kelalaian atau kesalahan IT Officer Remote Trading dalam pengoperasian Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek; dan atau

§  Adanya akses yang tidak sah yang dilakukan melalui Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek.

§  Pasar Reguler;

§  Pasar Tunai;

§  Pasar Negosiasi.

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) hanya dapat diperdagangkan di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi pada sesi I.

Penyelesaian Transaksi 

 
 Segmen Pasar
Waktu Penyelesaian Transaksi
Pasar Reguler
Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya Transaksi Buras (T+3)
Pasar Tunai
Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0)
Pasar Negosiasi
Berdasarkan kesepakatan antara Anggota Bursa jual dengan Anggota Bursa Beli

 
Jam Perdagangan

Perdagangan Efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada waktu JATS.

 Jam Perdagangan Pasar Reguler:

Hari
Sesi I
Sesi II
Senin – Kamis
Pukul 09:00:00 s/d 12:00:00
Pukul 13:30:00 s/d 15:49:59
Jumat
Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00
Pukul 14:00:00 s/d 15:49:59

 Jam Perdagangan Pasar Tunai:

 Hari
Waktu
Senin – Kamis
Pukul 09:00:00 s/d 12:00:00
Jumat
Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00

 
Jam Perdagangan Pasar Negoisasi:

 Hari
Sesi I
Sesi II
Senin – Kamis
Pukul 09:00:00 s/d 12:00:00
Pukul 13:30:00 s/d 16:15:00
Jumat
Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00
Pukul 14:00:00 s/d 16:15:00

 Untuk Pasar Reguler menggunakan sesi Pra-pembukaan, Pra-penutupan dan Pasca Penutupan yang dilakukan setiap hari Bursa dengan jadwal sebagai berikut:

  Pra Pembukaan :

Waktu
Agenda
08:45:00 - 08:55:00 WIB
Anggota Bursa Efek memasukan penawaran Jual dan atau permintaan beli
08:55:01 - 08:59:59 WIB
JATS melakukan proses pembentukan Harga Pembukaan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Pembukaan berdasarkan price dan time priority

 Pra-Penutupan dan Pasca Penutupan:

 Sesi
Waktu
 Aktivitas
Pra-penutupan
15:50:00 s.d. 16:00:00
Anggota Bursa Efek memasukan penawaran Jual dan atau permintaan beli
 
 16:00:01 s.d. 16:04:59
 JATS melakukan proses  pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time priority
Pasca Penutupan
16:05:00 s.d. 16:15:00
Anggota Bursa Efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan (continuous auction) atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan time priority

 Pesanan Nasabah

Pesanan yang dapat dilaksanakan di Bursa oleh Anggota Bursa adalah pesanan terbatas (limit order), yaitu pesanan yang dilaksanakan oleh Anggota Bursa sampai dengan batas harga yang ditetapkan oleh nasabahnya.

Penawaran jual dan atau permintaan beli nasabah atas Efek selain HMETD hanya boleh ditransaksikan oleh Anggota Bursa di Pasar Reguler, kecuali nasabah menginstruksikan atau menyetujui secara tertulis bahwa penawaran jual atau permintaan belinya ditransaksikan di Pasar Tunai atau Pasar Negosiasi.
 

Satuan Perdagangan


Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya, yaitu 500 (lima ratus) Efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (tidak round lot).

Satuan Perubahan Harga (Fraksi) :

 Harga
Step Value
Maximum Price Step *
< Rp 200
Rp 1
Rp 10
Rp 200 to < Rp 500
Rp 5
Rp 50
Rp 500 to < Rp 2,000
Rp 10
Rp 100
Rp 2,000 to < Rp 5,000
Rp 25
Rp 250
> Rp 5,000
Rp 50
Rp 500

  Catatan
* Jenjang maksimum perubahan harga adalah 10x fraksi harga, masih berada di bawah batas auto rejection dan tidak berlaku pada pre-opening.

Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursapenuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase auto rejection.
 

Auto Rejection*


Harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS (auto rejection).

Batasan auto rejection yang berlaku saat ini:

·         Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih kecil dari Rp 50,- (lima puluh rupiah); 
·         Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus)
di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga Rp 50,- (lima puluh rupiah)
sampai dengan dari Rp 200,- (dua ratus rupiah);

·         Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus)
di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga Rp 200,- (dua ratus rupiah)
sampai dengan dari Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);

·         Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 20% (dua puluh perseratus)
di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga di atas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

 
Penerapan Auto Rejection terhadap harga di atas untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari  persentase batasan auto rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir di atas.Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS dalam perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai ditentukan sebagai berikut:
§  Menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau
§  Menggunakan harga penutupan (Closing Price) di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (Previous Price) apabila Opening Price tidak terbentuk.
§  Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi maka selama 3 (tiga)  Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan Previous Price dari  masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).


Pra-pembukaan


Pelaksanaan perdagangan di Pasar Reguler dimulai dengan Pra-pembukaan. Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan ketentuan auto rejection.
Harga Pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan beli terbanyak yang dapat dialokasikan oleh JATS pada harga tertentu pada periode Pra-pembukaan.Seluruh penawaran jual dan atau permintaan beli yang tidak teralokasi di Pra-pembukaan, akan diproses secara langsung (tanpa memasukkan kembali penawaran jual dan atau permintaan beli) pada sesi I perdagangan, kecuali Harga penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut melampaui batasan auto rejection.

Pasar Reguler
Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan:

1.       Prioritas harga (price priority):
Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi.

2.       Prioritas Waktu (time Priority)
Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu.

Pengurangan jumlah Efek pada JATS baik pada penawaran jual maupun pada permintaan beli untuk tingkat harga yang sama tidak mengakibatkan hilangnya prioritas waktu. Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terjadi dan mengikat pada saat penawaran jual dijumpakan (match) dengan permintaan beli oleh JATS.

 Pasar Negosiasi
Perdagangan Efek di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual (negosiasi secara langsung) antara:
·         Anggota Bursa atau
·         nasabah melalui satu Anggota Bursa atau
·         nasabah dengan Anggota Bursa atau

Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS.

Anggota Bursa dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi (advertising) dan bisa diubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS. Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS.

Penyelesaian Transaksi Bursa


Pasar Reguler dan Pasar Tunai


Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai antara Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dijamin oleh KPEI.

§  Transaksi Bursa Pasar Reguler wajib diselesaikan pada Hari Bursa ke-3 (T+3).

§  Transaksi Bursa Pasar Tunai wajib diselesaikan pada Hari Bursa yang sama (T+0).

Penyelesaiain Transaksi Bursa yang dilakukannya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting dan dilakukan melalui pemindahbukuan Efek dan atau dana ke rekening Efek Anggota Bursa yang berhak yang berada pada KSEI.

Dalam hal kewajiban Anggota Bursa untuk menyerahkan Efek tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan maka Anggota Bursa tersebut wajib untuk menyelesaikan kewajibannya dengan uang pengganti (ACS= Alternate Cash Settlement) yang besarnya ditetapkan sebesar 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari harga tertinggi atas Efek yang sama yang terjadi di:

§  Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang penyelesaiannya jatuh tempo pada tanggal yang sama; dan

§  Pasar Reguler pada Sesi I pada hari penyelesaian transaksi yang jatuh temponya sebagaimana di atas.

Dalam hal Anggota Bursa tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kepada KPEI sebagaimana tercantum dalam Daftar Hasil Kliring (DHK) Netting maka kewajiban Anggota Bursa tersebut wajib diselesaikan sesuai dengan Peraturan KPEI.

Anggota Bursa yang tidak memenuhi kewajibannya dalam penyelesaian Transaksi Bursa dilarang melakukan kegiatan perdagangan Efek di Bursa sampai dengan KPEI melaporkan kepada Bursa bahwa semua kewajiban Anggota Bursa tersebut telah terpenuhi dan Anggota Bursa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bursa.

Penyelesaian Transaksi Bursa Pasar Negosiasi


Waktu penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara AB jual dan AB beli dan diselesaikan secara per transaksi (tidak Netting). Bila tidak ditetapkan, penyelesaian Transaksi Bursa dilakukan selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi (T+3) atau Hari Bursa yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) khusus untuk Hari Bursa terakhir perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan dengan pemindahbukuan secara langsung oleh Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dan tidak dijamin KPEI.
 

Biaya Transaksi


Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi kepada Bursa, KPEI dan KSEI yang dihitung berdasarkan nilai per transaksi Anggota Bursa sebagai berikut :

Jenis Transaksi
Biaya Transaksi
Dana Jaminan
Pajak *
Pasar Reguler dan Pasar Tunai
0,03%
0.01%
PPn dan kewajiban perpajakan lainnya
Pasar Negosiasi
0,03% atau kebijakan Bursa
 
 
Obligasi
0,005%
 
 

 * Dibayarkan ke Bursa sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku.

Minimum biaya transaksi yang harus dibayar AB adalah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan termasuk untuk AB dalam keadaan suspensi atau SPAB-nya dibekukan;

Pembayaran harus sudah efektif dalam rekening Bursa setiap bulan selambat-lambatnya pada hari kalender ke-12 bulan berikutnya. Dalam hal hari kalender ke-12 (dua belas) di atas jatuh pada hari Sabtu atau hari Minggu atau hari libur, kewajiban dimaksud efektif pada hari kerja berikutnya. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar 1% (satu per seratus) setiap hari kalender keterlambatan.

Anggota Bursa yang tidak memenuhi kewajibannya selambat-lambatnya 5 Hari Bursa setelah lampaunya batas waktu pembayaran maka Anggota Bursa  tersebut disamping dikenakan denda juga dikenakan suspensi sampai dengan diselesaikannya seluruh kewajiban pembayaran biaya transaksi dan dendanya.

Informasi detil mengenai tata cara perdagangan Efek bisa dilihat dalam Peraturan BEI Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek.

Referensi:
www.idx.co.id