Selasa, 05 November 2013

Investor Protection Fund (Dana Perlidungan Pemodal)

 
Salah satu faktor utama yang harus dimiliki oleh industri pasar modal adalah tingginya tingkat kepercayaan pemodal. Hal tersebut akan tercipta apabila pemodal merasa aman dalam melakukan transaksi efek di pasar modal. Salah satu mekanisme untuk memberikan rasa aman kepada pemodal adalah dengan adanya Investor Protection Fund (IPF).

 
Penelitian tentang pembentukan IPF di Indonesia telah dilakukan oleh Bapepam-LK sejak tahun 2007. BEI menindaklanjuti hasil kajian tersebut dengan menyusun Feasibility Study (FS) tentang pendirian Investor Protection Fund di Indonesia pada tahun 2009. Hasil FS tersebut digunakan oleh tim pengembangan Dana Perlindungan Pemodal, yang terdiri dari perwakilan Bapepam-LK dan SRO, untuk menjadi tahap awal proyek pengembangan IPF di Indonesia. Dalam menjalankan proyek pengembangan Dana Perlindungan Pemodal, tim dibantu oleh konsultan bisnis yang dibiayai oleh Asian Development Bank, Mr David White, dan konsultan hukum Hiswara Bunjamin & Tandjung (HBT).

 
 Pada tanggal 7 Desember 2012, lembaga perlindungan pemodal di Indonesia resmi berdiri dengan nama PT Penyelenggara Program Perlindungan Pemodal Efek Indonesia. Kemudian pada tanggal 28 Desember 2013, Bapepam-LK mengeluarkan Peraturan nomor VI.A.4 tentang Dana Perlindungan Pemodal dan nomor VI.A.5 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.

 
Berdasarkan peraturan tersebut, yang dimaksud dengan Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal. Sedangkan yang dimaksud dengan lembaga pengelola dana perlindungan pemodal adalah perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari Bapepam-LK untuk menyelenggarakan dan mengelola dana perlindungan pemodal. Berdasarkan peraturan tersebut, maka perseroan yang mengelola dana perlindungan pemodal di Indonesia yang telah mendapat izin usaha adalah PT Penyelenggara Program Perlindungan Pemodal Efek Indonesia.

 
Meskipun PT Penyelenggara Program Perlindungan Pemodal Efek Indonesia telah berdiri sejak 7 Desember 2012, tetapi implementasi perlindungan dana pemodal di pasar modal Indonesia dilakukan secara bertahap. Perseroan akan secara resmi beroperasi dalam menyelenggarakan dan mengelola dana perlindungan pemodal pada Semester II tahun 2013. Sementara itu, keanggotaan perusahaan perantara pedagang efek mulai berlaku sejak 1 Januari 2014, sedangkan keanggotaan bank Kustodian baru berlaku tanggal 1 Januari 2016. Semoga dengan berdirinya PT Penyelenggara Program Perlindungan Pemodal Efek Indonesia, kepercayaan investor untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia semakin meningkat.


 
Sumber: IDX Newsletter Edisi Februari 2013

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar