Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan
fasilitas JATS. Perdagangan saham di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota
Bursa (AB) yang juga menjadi anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa bertanggung
jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Proses Pelaksanaan Perdagangan di Bursa
Proses Pelaksanaan Perdagangan secara Remote
Pelaksanaan Perdagangan
Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap
penyelesaian seluruh Transaksi Bursa atas nama Anggota Bursa Efek yang
bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Daftar Transaksi Bursa (DTB), termasuk
Transaksi Bursa yang terjadi antara lain karena:
§
kesalahan
Peralatan Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek dalam rangka Remote
Trading kecuali kesalahan perangkat lunak JONEC yang disediakan oleh Bursa; dan
atau
§
kelalaian
atau kesalahan PJPP dalam melaksanakan penawaran jual dan atau permintaan beli
ke JATS; dan atau
§
kelalaian
atau kesalahan IT Officer Remote Trading dalam pengoperasian Peralatan
Penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek; dan atau
§
Adanya akses
yang tidak sah yang dilakukan melalui Peralatan Penunjang dan atau aplikasi
Anggota Bursa Efek.
§
Pasar Reguler;
§
Pasar Tunai;
§
Pasar Negosiasi.
Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) hanya dapat diperdagangkan di Pasar Tunai
dan Pasar Negosiasi pada sesi I.
Penyelesaian Transaksi
Waktu Penyelesaian Transaksi
|
|
Pasar Reguler
|
Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya
Transaksi Buras (T+3)
|
Pasar Tunai
|
Hari Bursa yang sama dengan terjadinya
Transaksi Bursa (T+0)
|
Pasar
Negosiasi
|
Berdasarkan kesepakatan antara Anggota
Bursa jual dengan Anggota Bursa Beli
|
Jam Perdagangan
Perdagangan Efek di Pasar Reguler, Pasar
Tunai dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan setiap Hari Bursa
dengan berpedoman pada waktu JATS.
Hari
|
Sesi I
|
Sesi II
|
Senin – Kamis
|
Pukul 09:00:00 s/d 12:00:00
|
Pukul 13:30:00 s/d 15:49:59
|
Jumat
|
Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00
|
Pukul 14:00:00 s/d 15:49:59
|
Jam
Perdagangan Pasar Tunai:
Hari
|
Waktu
|
Senin – Kamis
|
Pukul 09:00:00 s/d 12:00:00
|
Jumat
|
Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00
|
Jam Perdagangan Pasar Negoisasi:
Hari
|
Sesi I
|
Sesi II
|
Senin – Kamis
|
Pukul 09:00:00 s/d 12:00:00
|
Pukul 13:30:00 s/d 16:15:00
|
Jumat
|
Pukul 09:00:00 s/d 11:30:00
|
Pukul 14:00:00 s/d 16:15:00
|
Untuk Pasar Reguler menggunakan sesi Pra-pembukaan,
Pra-penutupan dan Pasca Penutupan yang dilakukan setiap hari Bursa dengan
jadwal sebagai berikut:
Pra Pembukaan :
Waktu
|
Agenda
|
08:45:00 - 08:55:00 WIB
|
Anggota Bursa Efek memasukan penawaran
Jual dan atau permintaan beli
|
08:55:01 - 08:59:59 WIB
|
JATS melakukan proses pembentukan
Harga Pembukaan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada
Harga Pembukaan berdasarkan price dan time priority
|
Pra-Penutupan
dan Pasca Penutupan:
Sesi
|
Waktu
|
Aktivitas
|
Pra-penutupan
|
15:50:00 s.d. 16:00:00
|
Anggota Bursa
Efek memasukan penawaran Jual dan atau permintaan beli
|
16:00:01
s.d. 16:04:59
|
JATS
melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan
penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price
dan time
priority
|
|
Pasca Penutupan
|
16:05:00 s.d. 16:15:00
|
Anggota Bursa
Efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga
Penutupan, dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan (continuous auction)
atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara
keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan time
priority
|
Pesanan
Nasabah
Pesanan yang dapat
dilaksanakan di Bursa
oleh Anggota Bursa adalah pesanan terbatas (limit order), yaitu pesanan yang dilaksanakan oleh Anggota
Bursa sampai dengan batas harga yang ditetapkan oleh nasabahnya.
Penawaran jual dan atau permintaan beli
nasabah atas Efek selain HMETD hanya boleh ditransaksikan oleh Anggota Bursa di
Pasar Reguler, kecuali nasabah menginstruksikan atau menyetujui secara tertulis
bahwa penawaran jual atau permintaan belinya ditransaksikan di Pasar Tunai atau
Pasar Negosiasi.
Satuan Perdagangan
Perdagangan
di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot)
Efek atau kelipatannya, yaitu 500 (lima
ratus) Efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (tidak round lot).
Harga
|
Step
Value
|
Maximum
Price Step *
|
< Rp 200
|
Rp 1
|
Rp 10
|
Rp 200 to < Rp 500
|
Rp 5
|
Rp 50
|
Rp 500 to < Rp 2,000
|
Rp 10
|
Rp 100
|
Rp 2,000 to < Rp 5,000
|
Rp 25
|
Rp 250
|
> Rp 5,000
|
Rp 50
|
Rp 500
|
Catatan
* Jenjang maksimum perubahan harga adalah 10x fraksi harga, masih berada di bawah batas auto rejection dan tidak berlaku pada pre-opening.
* Jenjang maksimum perubahan harga adalah 10x fraksi harga, masih berada di bawah batas auto rejection dan tidak berlaku pada pre-opening.
Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga
di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh
dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada
rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan
sepanjang tidak melampaui batasan persentase auto rejection.
Auto Rejection*
Harga penawaran jual dan atau permintaan
beli yang dimasukkan ke dalam JATS adalah harga penawaran yang masih berada di
dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar
rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS (auto rejection).
Batasan auto rejection yang berlaku saat ini:
·
Harga
penawaran jual atau penawaran beli saham lebih kecil dari Rp 50,- (lima
puluh rupiah);
·
Harga
penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 35% (tiga puluh lima
perseratus)di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga Rp 50,- (lima puluh rupiah)
sampai dengan dari Rp 200,- (dua ratus rupiah);
· Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus)
di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga Rp 200,- (dua ratus rupiah)
sampai dengan dari Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
· Harga penawaran jual atau penawaran beli saham lebih dari 20% (dua puluh perseratus)
di atas atau di bawah Acuan Harga untuk Saham dengan rentang harga di atas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Penerapan Auto Rejection terhadap harga di atas untuk perdagangan
saham hasil penawaran umum yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa
(perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase
batasan auto
rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir di atas. Acuan
Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah
atas saham yang dimasukkan ke JATS dalam perdagangan saham di Pasar Reguler dan
Pasar Tunai ditentukan sebagai berikut:
§
Menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang
terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau§ Menggunakan harga penutupan (Closing Price) di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (Previous Price) apabila Opening Price tidak terbentuk.
§ Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi maka selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan Previous Price dari masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).
*sesuai dengan Peraturan
Perdagangan II-A
Kep-00399/BEI/11-2012.
Pra-pembukaan
Pelaksanaan perdagangan di Pasar Reguler dimulai dengan Pra-pembukaan. Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan ketentuan auto rejection.
Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan:
1.
Prioritas harga (price priority):
Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap
permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada
harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga
yang lebih tinggi.
2.
Prioritas Waktu (time Priority)
Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama,
JATS memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang
diajukan terlebih dahulu.
Pengurangan jumlah Efek
pada JATS baik pada penawaran jual maupun pada permintaan beli untuk tingkat
harga yang sama tidak mengakibatkan hilangnya prioritas waktu. Transaksi
Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terjadi dan mengikat pada saat penawaran
jual dijumpakan (match) dengan permintaan beli oleh JATS.
Pasar
Negosiasi
Perdagangan
Efek di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara
individual (negosiasi secara langsung) antara:· Anggota Bursa atau
· nasabah melalui satu Anggota Bursa atau
· nasabah dengan Anggota Bursa atau
Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar
menawar tersebut diproses melalui JATS.
Anggota Bursa dapat menyampaikan penawaran
jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi (advertising)
dan bisa diubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS.
Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara penawaran jual
dan permintaan beli di JATS.
Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasar Reguler dan Pasar Tunai
Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar
Reguler dan Pasar Tunai antara Anggota Bursa
jual dan Anggota Bursa
beli dijamin oleh KPEI.
§
Transaksi Bursa Pasar Reguler wajib diselesaikan pada
Hari Bursa ke-3 (T+3).
§
Transaksi
Bursa Pasar Tunai wajib diselesaikan pada Hari Bursa yang sama (T+0).
Penyelesaiain Transaksi Bursa yang
dilakukannya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan ditentukan oleh KPEI melalui
proses Netting dan dilakukan melalui pemindahbukuan Efek dan atau dana ke
rekening Efek Anggota Bursa yang berhak yang berada pada KSEI.
Dalam hal kewajiban Anggota Bursa untuk
menyerahkan Efek tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan maka Anggota Bursa
tersebut wajib untuk menyelesaikan kewajibannya dengan uang pengganti (ACS= Alternate Cash
Settlement) yang besarnya ditetapkan sebesar 125% (seratus dua
puluh lima perseratus) dari harga tertinggi atas Efek yang sama yang terjadi
di:
§
Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang penyelesaiannya jatuh
tempo pada tanggal yang sama; dan
§
Pasar
Reguler pada Sesi I pada hari penyelesaian transaksi yang jatuh temponya
sebagaimana di atas.
Dalam hal Anggota Bursa tidak memenuhi
kewajibannya untuk membayar kepada KPEI sebagaimana tercantum dalam Daftar
Hasil Kliring (DHK) Netting maka kewajiban Anggota Bursa tersebut wajib diselesaikan
sesuai dengan Peraturan KPEI.
Anggota Bursa yang tidak memenuhi
kewajibannya dalam penyelesaian Transaksi Bursa dilarang melakukan kegiatan
perdagangan Efek di Bursa sampai dengan KPEI melaporkan kepada Bursa bahwa
semua kewajiban Anggota Bursa tersebut telah terpenuhi dan Anggota Bursa dapat
dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bursa.
Penyelesaian
Transaksi Bursa Pasar Negosiasi
Waktu penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar
Negosiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara AB jual dan AB beli dan
diselesaikan secara per transaksi (tidak Netting). Bila tidak ditetapkan,
penyelesaian Transaksi Bursa dilakukan
selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi (T+3) atau
Hari Bursa yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) khusus untuk Hari Bursa
terakhir perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar
Negosiasi dilakukan dengan pemindahbukuan secara langsung oleh Anggota Bursa
jual dan Anggota Bursa
beli dan tidak dijamin KPEI.
Biaya Transaksi
Anggota Bursa
wajib membayar biaya transaksi kepada Bursa ,
KPEI dan KSEI yang dihitung berdasarkan nilai per transaksi Anggota Bursa
sebagai berikut :
Jenis
Transaksi
|
Biaya
Transaksi
|
Dana Jaminan
|
Pajak *
|
Pasar Reguler dan Pasar Tunai
|
0,03%
|
0.01%
|
PPn dan kewajiban perpajakan lainnya
|
Pasar Negosiasi
|
0,03% atau kebijakan Bursa
|
||
Obligasi
|
0,005%
|
* Dibayarkan ke Bursa sebagai Wajib Pungut, sesuai
ketentuan yang berlaku.
Minimum biaya transaksi yang harus dibayar
AB adalah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan termasuk untuk AB dalam
keadaan suspensi atau SPAB-nya dibekukan;
Pembayaran harus sudah efektif dalam
rekening Bursa
setiap bulan selambat-lambatnya pada hari kalender ke-12 bulan berikutnya.
Dalam hal hari kalender ke-12 (dua belas) di atas jatuh pada hari Sabtu atau
hari Minggu atau hari libur, kewajiban dimaksud efektif pada hari kerja
berikutnya. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar 1% (satu per
seratus) setiap hari kalender keterlambatan.
Anggota Bursa yang tidak memenuhi
kewajibannya selambat-lambatnya 5 Hari Bursa setelah lampaunya batas waktu
pembayaran maka Anggota Bursa tersebut disamping dikenakan denda juga
dikenakan suspensi sampai dengan diselesaikannya seluruh kewajiban pembayaran
biaya transaksi dan dendanya.
Informasi detil mengenai tata cara
perdagangan Efek bisa dilihat dalam Peraturan BEI Nomor II-A Tentang
Perdagangan Efek.
Referensi:
www.idx.co.id
Referensi:
www.idx.co.id